Sabtu, 16 Januari 2010
UU guru dan dosen
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
UU tentang Sistem Pendidikan Nasional
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang;
c. bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik
dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi,
informasi, dan media lain.
16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan
agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan
dari, oleh, dan untuk masyarakat.
17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga
Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pengembangan kompetensi SDM kependidikan
UU 20/2003 tentang sisdiknas pasal 50 ayat 3 mengamanatkan bahwa ‘ pemerintah dan /atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional’. Untuk melaksanakan amanat ini, Direktorat Jenderal Manajemen Sekolah Menengah, melalui keputusan nomor 543/C3/KEP/2007 tanggal 14 Maret 2007 telah menetapkan 100 SMP Negeri di Indonesia untuk menjadi rintisan sekolah bertaraf internasional (SBI). Keputusan dimaksud ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari para Bupati/Walikota dimana sekolah rintisan SBI berada.
SUMBER DAYA MANUSIA
Yang dimaksud dengan SDM dalam artikel ini adalah tenaga pendidik yakni kepala sekolah dan guru dan tenaga kependidikan yang meliputi pegawai tata usaha, laboran, pustakawan, teknisi dan pembantu pelaksana. Walaupun pada dasarnya peserta didik adalah bagian terbesar dari SDM di sekolah, tetapi artikel ini tidak mengangkat isu tentang peserta didik.
STRATEGI PENGEMBANGAN SDM MELALUI JALUR BELAJAR
Terdapat deretan panjang strategi perubahan SDM melalui jalur belajar yang dapat dilaksanakan di lingkup sekolah. Tetapi, dalam artikel ini hanya akan dimunculkan beberapa yang paling umum dipakai.Berikut adalah cara-cara tersebut.
1. Peningkatan kualifikasi pendidikan
2. Pendidikan dan Pelatihan (diklat)
3. Kursus
4. In-house training (IHT)
5. Peningkatan Budaya Membaca
6. Aktif dalam Mail list
7. Naratif (Narrative)
Profesi pendidikan dan tenaga pendidikan
Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidi...kan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik (Guru) menjadi suatu syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya. 1. Pengembangan profesi Pendidik/Guru Dalam konteks Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik. 2. Strategi Pengembangan profesi Pendidik/Guru Mengemengembangan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik. 3. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia Banyak pakar yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan, banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggara pendidikan yang kecil, sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukan bahwa masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna mengejar ketertinggalannya dari negara lain. dan ketertinggalan dalam bidang pendidikan merupakan cerminan dari kebijakan nasional pendidikan, meskipun dalam tingkat praktisnya aspek kelemahan terjadi juga dalam implementasi kebijakan, sehingga meskipun kebijakan secara ideal mengarah pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, namun implementasi dilapangan sering terjadi distorsi yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian tujuan kebijakan itu sendiri. 4. Pengembangan profesi tenaga pendidik berbasis kemandirian dan marketing Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa pengembangan profesi tenaga pendidik merupakan hal yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta arah pendidikan agar sesuai dengan potensi luhur yang dimiliki bangsa. Untuk itu pengembangannya perlu didasarkan pada kemandirian dan marketing. Kemandirian dimaksudkan agar dapat tumbuh kepercayaan diri pada tenaga pendidik atas kemampuan serta peranannya yang penting dalam pembangunan bangsa, sedangkan marketing dimaksudkan agar tenaga pendidik dapat menawarkan ide-idenya dengan epat sehingga dapat diterima oleh masyarakat, khususnya peserta didik. 5. Pengembangan profesi tenaga pendidik dan pendorong inovasi Pengembangan profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya akan berhasil dengan baik apabila dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovatif. Sikap inovatif ini kan makin memperkuat kemampuan profesional tenaga pendidik, untuk itu menurut Prof Idochi diperlukan tujuh pelajar guna mendorong tenaga pendidik bersikaf inovatif serta dapat dan mau melakukan inovasi, ketujuh pelajaran itu adalah sebagai berikut : • Belajar kreatif • Belajar seperti kupu-kupu • Belajar keindahan dunia dan indahnya jadi pendidik • Belajar mulai dari yang sederhana dan konkrit • Belajar rotasi kehidupan • Belajar koordinasi dengan orang profesional • Belajar ke luar dengan kesatuan fikiran.
peranan guru dalam pembelajaran
seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Guru seharusnya dengan melalui pendidikan mampu membantu anak didik untuk mengembangkan daya berpikir atau penalaran sedemikian rupa sehingga mampu untuk turut serta secara kreatif dalam proses transformasi kebudayaan ke arah keadaban demi perbaikan hidupnya sendiri .Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut
Peran guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
Rabu, 13 Januari 2010
supervise pendidikan
■ Arti semantik
Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya.
INSPEKSI DAN SUPERVISI
Inspeksi : inspectie (belanda) yang artinya memeriksa
Orang yang menginsipeksi disebut inspektur
Inspektur dalam hal ini mengadakan :
→ Controlling : memeriksa apakah semuanya dijalankan sebagaimana mestinya
→ Correcting : memeriksa apakah semuanya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan/digariskan
→ Judging : mengandili dalam arti memberikan penilaian atau keputusan sepihak
→ Directing : pengarahan, menentukan ketetapan/garis
→ Demonstration : memperlihatkan bagaimana mengajar yang baik
Orang yang melakukan supervise disebut supervisor. Dibidang pendidikan disebut supervisor pendidikan.
Supervisi bercirikan :
v Research :meneliti situasi sebenarnya disekolah
v Evalution : penilaian
PRINSIP-PRINSIP SUPERVISI PENDIDIKAn
1. Prinsip-prinsip fundamental
Pancasila merupakan dasar atau prinsip fundamental bagi setiap supervisor pendidikan Indonesia. Bahwa seorang supervisor haruslah seorang pancasilais sejati.
TUJUAN SUPERVISI PENDIDIKAN
1. Tujuan umum
Þ Membina orang-orang yang disupervisi menjadi manusia dewasa yang sanggup berdiri sendiri.
Þ Membina orang-orang yang disupervisi menjadi manusia pembangunan dewasa yang berpancasila.
Þ Perbaikan situasi pendidikan dan pengajaran pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
2. Tujuan khusus
Þ Membantu guru-guru lebih memahami tujuan pendidikan yang sebenarnya
Þ Membantu guru-guru untuk dapat lebih memahami dan menolong murid
Þ Membantu guru-guru untuk memanfaatkan pengalaman yang dimiliki
Þ Memperbesar kesnggupan guru mendidik murid untuk terjun ke msyarakat
FUNGSI SUPERVISI PENDIDIKAN
1. Penelitian (research) → untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif tentang suatu situasi pendidikan
2. Penilaian (evaluation) → lebih menekankan pada aspek daripada negative
3. Perbaikan (improvement) → dapat mengatahui bagaimana situasi pendidikan/pengajaran pada umumnya dan situasi belajar mengajarnya.
4. Pembinaan → berupa bimbingan (guidance) kea rah pembinaan diri yang disupervisi
KETERAMPILAN-KETERAPILAN SUPERVISOR PENDIDIKAN
1. Keterampilan dalam kepemimpinan (leadership)
2. Keterampilan dalam proses kelompok
3
3. Keterampilan dalam hubungan insani (human relation)
4. Keterampilan dalam administrasi personal
5. Keterampilan dalam evaluasi (evaluation)
TIPE-TIPE SUPERVISOR PENDIDIKAN
1. Otokratis : supervisor penentu segalanya
2. Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3. manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat
4. laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.
TEKHNIK DAN METODE YANG LAIN
1. Kunjungan sekolah (school visit)
2. Kunjungan kelas (class visit)
3. Pertemuan individual
4. Rapat sekolah
5. Pendidikan ini service
6. Workshop (musyawarah kerja_muker)
7. Intervisitas
8. Demonstrasi mengajar
9. Bulletin supervisi
10. Bulletin bord
11. Kunjungan rumah
PROGRAM SUPERVISI PEDIDIKAN
ETIKA JABATAN SUPERVISOR PENDIDIKAN
Etika suatu jabatan (professional ethics) yang dirumuskan dalam kode etika jabatan (profesi) tersebut memuat nilai-nilai atau norma yang merupakan pedoman bagi sikap dan tingka laku para pejabat yang berkeahlian dibidang yang bersangkutan.
Prinsip-prinsip :
→ cinta kasih sebagai prinsip pokok setiap etika jabatan (lebih universalistic sifatnya).
→ pancasila dapat merupakan pula prinsip pokok yang bersifat nasionalistik yang hendak menjiwai setiap etika jabatan bangsa Indonesia.
6
Code etika supervise pendidikan :
1. Hubungan dengan orang yang disupervisi : guru dan murid
2. Hubungan dengan orang tua dan masyarakat
3. Hubungan dengan rekan seprofesi
4. Hubungan dengan profesi supervise pendidikan
5. Hubungan dengan tuhan
MASALAH-MASALH YANG DIHADAPI SUPERVISI PENDIDIKAN
a. Perbedaan konsep inspeksi dan supervise pendidikan
1. pebedaan fungsi dan prinsip
b. Pebedaan interpretasi terminologis
c. Pebedaan aktualisasi fungsi sebagai administrator dan supervisor pendidikan
→ administrator dan supervisor
d. Perbedaan konsepsional tentang kepemimpinan dan kekuasaan
→ kekuatan (mendapat yang diberikan tidak disertai wewenang bertindak, sehingga bukan hanya sulit, ia juga tidak tau apa yang menjadi wewenangnya.
MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI SUPERVISOR
1. Masalah dan proporsinya
2. Masalah praktis
Þ masalah-maslah kepemimpinan (leadership)
Þ masalah-masalah proses kelompok (group proses)
Þ masalah-masalah hubungan insani (human relation)
Þ masalah-masalah administrasi personal (personnel administration)
Þ masalah-masalah penilaian (evaluation)
7
RESPONSI TERHADAP MASALAH-MASALAH SUPERVISI
1. Berpedomankan prinsip
2. Bekerja sistematis
3. Berkepribadian
Made pidarta
DEFINISI SUPERVISI
Menurut keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan nomor 0134/0/1977, temasuk kategori supervisor dalam pendidikan adalah kepala sekolah, penelik sekolah, dan para pengawas ditingkatkan kabupaten/kotamadya, serta staf di kantor bidang yang ada di tiap provinsi.
Ø Willes (1975), mengatakan di atas bertujuan untuk memelihara atau mengadakan perubahan oprasional sekolah, dengan cara mampengaruhi tenaga pengajar secara langsung demi mempertinggi kegiatan belajar siswa. Supervise hanya berhubungan langsung dengan guru, tetapi berkaitan siswa dalam proses belajar
Ø Ross L (1980), mendefinisikan bahwa supervisi adalah pelayanan kapada guru-guru yang bertujuan menghasilkan perbaikan pengajaran, pembelajaran dan kurikulum.
Ø Purwanto (1987), supervise ialah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah dalam melakukan pekerjaan secara efektif.
Sesuai dengan rumusan diatas maka kegiatan yang dapat disimpulkan dalam supervisi pembelajaran sebagai berikut :
1. membangkitkan dan merangsang semangat guru-guru menjalankan tugasnya terutama dalam pembelajaran.
2. mengembangkan kegiatan belajar mengajar.
3. upaya pembinaan dalam pembelajaran
8
PRINSIP SUPERVISI
- supervisi harus konstruktif.
- supervisi harus menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada kepala sekolah
- supervisi harus realistis
- supervisi tidak usah muluk-muluk dan didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya pada guru-guru
- supervisi harus democrat
- hakikat pengembangan mutu sekolah adalah usaha bersama berdasarkan musyawarah
- supervisi harus objektif
- kegiatan tidak boleh diwarnai oleh prasangka kepala sekolah, diperlukan data konkret tentang keadaan sebenarnya dan kepala sekolah juga harus mengakui keterbatasannya.
JENIS-JENIS SUPERVISI
Beberapa jenis supervisi antara lain :
- observasi kelas
- saling kunjung
- demontrasi mengajar
- supervisi klinnis
- kaji tindak (action research)
standar sarana prasarana pendidikan tinggi
standar sarana prasarana pendidikan tinggi. Kajian awal menunjukkan bahwa saat ini di Indonesia masih banyak kampus perguruan tinggi yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang bermutu. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 angka 8 Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan tinggi sehingga lulusannya dapat bersaing di era global. Standar ini akan berfungsi sebagai acuan dasar yang bersifat nasional bagi semua pihak yang berkepentingan, dalam tiga hal, yaitu (1) perencanaan dan perancangan sarana dan prasarana; (2) pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan (3) pengawasan ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.
Dalam penyusunan standar ini BSNP membentuk tim ahli yang dikoordinasi oleh Prof. Dr. Edy Tri Baskoro Sekretaris BSNP. Tim ahli berasal dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Penyusunan standar didasarkan atas kajian terhadap standar serupa di perguruan tinggi di luar negeri, kondisi sekarang di Indonesia, dengan mengikutsertakan wakil-wakil dari stakeholder pendidikan tinggi se Indonesia.
Standar sarana dan prasarana pendidikan tinggi yang disusun meliputi standar Prasarana (lahan, bangunan, ruang-ruang) dan standard Sarana ( perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku & sumber belajar lain, bahan habis pakai, teknologi komunikasi dan informasi, dan perlengkapan lain) untuk program sarjana pada sekolah, tinggi, institute, dan universitas.
Standar nasional sarana prasarana ini terdiri atas standar sarana prasarana yang berlaku untuk semua program studi di semua sekolah tinggi, institut dan universitas, serta standar prasarana dan sarana yang khusus untuk bidang-bidang ilmu tertentu.
Lahan. Luas lahan minimum adalah 4.900 m2 untuk sekolah tinggi dengan populasi mahasiswa ? 480 orang, 9.600m2 untuk institut dengan populasi mahasiswa ? 960 orang, dan 14.800m2 untuk universitas dengan populasi mahasiswa ? 1.600 orang. Selain itu lahan mesti terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
Bangunan. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah 60% dengan mutu kelas A dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan serta aksesibilitas. Bangunan terdiri dari ruang manajemen, ruang akademik umum, ruang akademik khusus, dan ruang penunjang.
Perpustakaan. Minimum terdapat satu ruang perpustakaan per perguruan tinggi. Luas minimum ruang perpustakaan adalah 200 m2. Ruang perpustakaan memiliki rasio 0.2 m2 per mahasiswa satuan pendidikan tersebut. Koleksi perpustakaan terdiri atas 2 judul per mata kuliah, 1000 judul buku pengayaan, 2 judul jurnal ilmiah per program studi, disertai dengan buku referensi dan sumber belajar lain.
standar proses pendidikan2
berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan untuk mencapai
kompetensi lulusan.
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah pada jalur formal, baik pada sistem
paket maupun pada sistem kredit semester.
mencakup:
perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran.
Perencanaan
Proses Pembelajaran
Silabus
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
S . I . L . A . B . U . S
Dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan:
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, dan
Panduan Penyusunan KTSP.
Dalam pelaksanaannya,
pengembangan silabus dapat dilakukan oleh:
para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah,
kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas
kab./kota yang bertanggung jawab untuk jenjang SD dan
SMP, dan dinas provinsi untuk jenjang SMA dan SMK,
serta departemen yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan
yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan
pendidikan.
Komponen
R P P
Identitas mata pelajaran
Standar kompetensi
Kompetensi dasar
Indikator pencapaian
kompetensi
Tujuan pembelajaran
Materi ajar
Alokasi waktu
Metode pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
Penilaian hasil belajar
Sumber belajar
PRINSIP-PRINSIP
PENYUSUNAN RPP
Memperhatikan perbedaan individu
peserta didik;
Mendorong partisipasi aktif peserta didik;
Mengembangkan budaya membaca dan
menulis;
Memberikan umpan balik dan tindak
lanjut;
Keterkaitan dan keterpaduan;
Menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi;
PERSYARATAN
PELAKSANAAN
PROSES
PEMBELAJARAN
1. Rombongan Belajar
Jumlah maksimal
peserta didik setiap
rombongan belajar
untuk SMA adalah:
32Peserta Didik
2. Beban Kerja Minimal Guru
Beban kerja guru mencakup
kegiatan pokok:
merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih
peserta didik, serta
melaksanakan tugas
tambahan;
Beban kerja guru
sebagaimana dimaksud di
atas adalah sekurangkurangnya
24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dalam
1 (satu) minggu.
3. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh
sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan
pertimbangan komite sekolah/madrasah dari
buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh
Menteri;
Rasio untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata
pelajaran;
Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku
panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan
sumber belajar lainnya;
Guru membiasakan peserta didik menggunakan
buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di
perpustakaan sekolah/madrasah.
4. Pengelolaan Kelas
a. Guru mengatur tempat duduk sesuai karakteristik peserta didik dan
mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
c. Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar peserta didik;
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan,
dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggara-kan
proses pembelajaran;
f. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap res-pons
dan hasil belajar peserta didik selama proses pembela-jaran
berlangsung;
g. Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang
agama, suku, jenis kelamin dan status sosial ekonomi;
h. Guru menghargai pendapat peserta didik;
i. Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran
yang diampunya; dan
k. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan
waktu yang dijadwalkan.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup
Eksplorasi
Elaborasi
Konfirmasi
Penilaian
Hasil Pembelajaran
A. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,
perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas satuan
pendidikan.
B. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
Supervisi pembelajaran diselenggarakan
dengan cara pemberian contoh, diskusi,
pelatihan, dan konsultasi.
Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala
satuan pendidikan dan pengawas satuan
pendidikan.
C. Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk
menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan
cara:
(a) membandingkan proses pembelajaran yang
dilaksanakan guru dengan standar proses;
(b) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses
pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada
keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan
evaluasi proses pembelajaran dilaporkan
kepada pemangku kepentingan.
E. Tindak Lanjut
Penguatan dan penghargaan diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar.
Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada
guru yang belum memenuhi standar.
Guru diberi kesempatan untuk mengikuti
pelatihan/ penataran Iebih lanjut.