DASAR
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
POKOK KAJIAN
- PERENCANAAN PROGRAM
- PELAKSANAAN RENCANA KERJA
- PENGAWASAN DAN EVALUASI
- KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH
- SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
- PENILAIAN KHUSUS
PENGERTIAN
Rencana Kerja Sekolah/Madrasah adalah suatu dokumen Sekolah/ Madrasah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu sampai empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah/Madrasah
JENIS RENCANA KERJA S/M
Rencana Kerja Jangka Menengah
• Jangka waktu 4 tahun
• Berisi rencana strategik kegiatan sekolah/ madrasah
• Menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sekolah/madrasah (RKA S/M)
Rencana Kerja Tahunan
• Jangka waktu 1 tahun
• Berisi rencana operasional (program) kegiatan sekolah/ madrasah
• Menjadi dasar penyusunan rencana anggaran dan pendapatan sekolah/madrasah (RAPBS/M)
PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH/MADRASAH MELIPUTI :
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Kalender pendidikan/akademik
- Struktur organisasi sekolah/madrasah
- Pembagian tugas di antara pendidik
- Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
- Peraturan akademik
- Tata tertib sekolah/madrasah
- Kode etik sekolah/madrasah
- Biaya operasional sekolah/madrasah
Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan
Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar