Rabu, 13 Januari 2010

standar proses pendidikan2

􀂄berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan

pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

􀂄adalah standar nasional pendidikan yang

berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran

pada satuan pendidikan untuk mencapai

kompetensi lulusan.

􀂄 berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan

menengah pada jalur formal, baik pada sistem

paket maupun pada sistem kredit semester.

mencakup:

􀂄 perencanaan proses pembelajaran,

􀂄 pelaksanaan proses pembelajaran,

􀂄 penilaian hasil pembelajaran, dan

􀂄 pengawasan proses pembelajaran.

Perencanaan

Proses Pembelajaran

􀂄 Silabus

􀂄 Rencana Pelaksanaan

Pembelajaran (RPP)

S . I . L . A . B . U . S

Dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan:

􀂄 Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, dan

􀂄 Panduan Penyusunan KTSP.

Dalam pelaksanaannya,

pengembangan silabus dapat dilakukan oleh:

􀂄 para guru secara mandiri atau berkelompok dalam

sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah,

kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.

􀂄 Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas

kab./kota yang bertanggung jawab untuk jenjang SD dan

SMP, dan dinas provinsi untuk jenjang SMA dan SMK,

serta departemen yang menangani urusan pemerintahan

di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

( R P P )

􀂄 RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan

belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.

􀂄 Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban

menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.

􀂄 RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan

dalam satu kali pertemuan atau lebih.

􀂄 Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan

yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan

pendidikan.

Komponen

R P P

􀂄 Identitas mata pelajaran

􀂄 Standar kompetensi

􀂄 Kompetensi dasar

􀂄 Indikator pencapaian

kompetensi

􀂄 Tujuan pembelajaran

􀂄 Materi ajar

􀂄 Alokasi waktu

􀂄 Metode pembelajaran

􀂄 Kegiatan pembelajaran

􀂄 Penilaian hasil belajar

􀂄 Sumber belajar

PRINSIP-PRINSIP

PENYUSUNAN RPP

􀂄 Memperhatikan perbedaan individu

peserta didik;

􀂄 Mendorong partisipasi aktif peserta didik;

􀂄 Mengembangkan budaya membaca dan

menulis;

􀂄 Memberikan umpan balik dan tindak

lanjut;

􀂄 Keterkaitan dan keterpaduan;

􀂄 Menerapkan teknologi informasi dan

komunikasi;

PERSYARATAN

PELAKSANAAN

PROSES

PEMBELAJARAN

1. Rombongan Belajar

Jumlah maksimal

peserta didik setiap

rombongan belajar

untuk SMA adalah:

32Peserta Didik

2. Beban Kerja Minimal Guru

􀂄 Beban kerja guru mencakup

kegiatan pokok:

merencanakan pembelajaran,

melaksanakan pembelajaran,

menilai hasil pembelajaran,

membimbing dan melatih

peserta didik, serta

melaksanakan tugas

tambahan;

􀂄 Beban kerja guru

sebagaimana dimaksud di

atas adalah sekurangkurangnya

24 (dua puluh

empat) jam tatap muka dalam

1 (satu) minggu.

3. Buku Teks Pelajaran

􀂄 Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh

sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan

pertimbangan komite sekolah/madrasah dari

buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh

Menteri;

􀂄 Rasio untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata

pelajaran;

􀂄 Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku

panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan

sumber belajar lainnya;

􀂄 Guru membiasakan peserta didik menggunakan

buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di

perpustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan Kelas

a. Guru mengatur tempat duduk sesuai karakteristik peserta didik dan

mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;

b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus

dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;

c. Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;

d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan

kemampuan belajar peserta didik;

e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan,

dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggara-kan

proses pembelajaran;

f. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap res-pons

dan hasil belajar peserta didik selama proses pembela-jaran

berlangsung;

g. Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang

agama, suku, jenis kelamin dan status sosial ekonomi;

h. Guru menghargai pendapat peserta didik;

i. Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;

j. Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran

yang diampunya; dan

k. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan

waktu yang dijadwalkan.

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

1. Kegiatan Pendahuluan

2. Kegiatan Inti

3. Kegiatan Penutup

􀂄 Eksplorasi

􀂄 Elaborasi

􀂄 Konfirmasi

Penilaian

Hasil Pembelajaran

A. Pemantauan

􀂄 Pemantauan proses pembelajaran dilakukan

pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan

penilaian hasil pembelajaran.

􀂄 Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi

kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan,

perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

􀂄 Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala

satuan pendidikan dan pengawas satuan

pendidikan.

B. Supervisi

􀂄 Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada

tahap perencanaan, pelaksanaan, dan

penilaian hasil pembelajaran.

􀂄 Supervisi pembelajaran diselenggarakan

dengan cara pemberian contoh, diskusi,

pelatihan, dan konsultasi.

􀂄 Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala

satuan pendidikan dan pengawas satuan

pendidikan.

C. Evaluasi

􀂄 Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk

menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan,

mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran,

pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil

pembelajaran.

􀂄 Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan

cara:

(a) membandingkan proses pembelajaran yang

dilaksanakan guru dengan standar proses;

(b) mengidentifikasi kinerja guru dalam proses

pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.

􀂄 Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada

keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.

D. Pelaporan

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan

evaluasi proses pembelajaran dilaporkan

kepada pemangku kepentingan.

E. Tindak Lanjut

􀂄 Penguatan dan penghargaan diberikan kepada

guru yang telah memenuhi standar.

􀂄 Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada

guru yang belum memenuhi standar.

􀂄 Guru diberi kesempatan untuk mengikuti

pelatihan/ penataran Iebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar